KLH Hentikan Paksa Sumber Emisi di 8 Perusahaan Besar Jabodetabek

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani. (Foto: Humas KLH/BPLH)

Dari hasil patroli lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya cerobong industri yang mengeluarkan asap pekat berwarna hitam serta praktik pembakaran limbah secara terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rasio menegaskan, penghentian sumber emisi di delapan perusahaan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri agar tidak mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara.

“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di delapan perusahaan ini secara langsung. Jika tetap tidak patuh, izin lingkungan dapat dicabut dan kasusnya dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.

BACA JUGA:  Badung Siapkan Penampungan Sementara Limbah B3 Rumah Tangga di TPST Mengwitani

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH menghentikan sumber emisi berupa boiler, furnace, dan spray dryer di delapan perusahaan, yakni PT MF di Kabupaten Bekasi, PT BK di KBN Marunda Jakarta Utara, PT MG di Kawasan JIEP Jakarta Timur, PT KP di Bekasi Fajar Estate, PT RJ di Kawasan Jatake Tangerang, PT PM di Kawasan Jababeka II, PT DK di Cikarang Barat, serta PT TK di Kabupaten Tangerang.

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top