Ribuan Pemilih Pindahan Gunakan Hak Pilih di Enam Kecamatan di Badung

BADUNG, MENITINI.COM – Permohonan untuk pindah memilih telah berakhir pada 15 Januari 2024 lalu. KPU Badung menerima 1683 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Selain pindah memilih di Badung, juga tercatat ada  1161 pemilih yang keluar dari Badung.

Data tersebut diungkap langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana saat dikonfirmasi Rabu (17/1/2024). “Pemilihnya bertambah dari yang semula, namun untuk DPTb tidak ada persiapan khusus,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya tidak melakukan penambahan surat suara untuk mengakomodir DPTb. Sebab, diprediksi akan ada pemilih yang tidak ke TPS lantaran menikah keluar Badung atau meninggal.

BACA JUGA:  Ini Alasan Suryo Paloh, NasDem Gabung Koalisi Prabowo

“Karena surat suara yang digunakan, yakni surat suara yang pemilihnya tidak memilih ke TPS, karena bisa kawin keluar atau meninggal. Termasuk, sisa surat suara, karena TPS belum pernah datang 100 persen,” jelasnya.

Disebutkan, syarat DPTb adalah pemilih mengantongi KTP elektronik, melampirkan bukti terdaftar, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Bekerja atau Belajar. Sedangkan, syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih wajib terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik Kabupaten Badung.

“Memang boleh orangnya datang ke TPS menggunakan KTP Elektronik. Tetapi, di tempat KTP Elektroniknya dikeluarkan,” katanya.

Dikatakan, pihaknya pada 2019 menerima banyak sekali pemilih dari luar membawa KTP Elektronik tanpa surat pindah memilih. “Kalau dengan surat pindah memilih itu bisa kita layani. Kita harus layani dengan DPTb,” ucapnya.

BACA JUGA:  Rentan Timbulkan Perpecahan, KPU Minta Parpol Hentikan Ini Untuk Klaim Kemenangan

Namun demikian, kendala yang akan dihadapi saat pemilihan nanti adalah apakah surat suara masih tersedia. Sebab, regulasinya norma yang mengatur adalah sepanjang surat suara masih tersedia. Karena itu, langkah berikutnya yang dilakukan para pemilih yang pindah memilih atau tidak memilih di tempat tersebut adalah mengurus surat pindah memilih atau DPTb.

“Misalnya, karena akan bekerja, teman-teman di Petang yang bekerja di Nusa Dua sebagai pekerja pariwisata di tanggal 14 Februari tidak dapat libur, dia dari sekarang sampai 15 Januari harus mengurus surat pindah memilihnya, sehingga bisa menggunakan hak pilih di Nusa Dua misalnya seperti itu. Apalagi yang dari luar daerah. Ini di Pemilu 2019 banyak sekali ada berita terpotong,” jelasnya. (M-003)

  • Editor: Daton