Kemenkes Terbitkan Aturan Untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. (Foto: Kemenkes)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Kesehatan mulai menerapkan kebijakan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, guna mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026). Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha skala besar untuk mencantumkan label gizi berupa “Nutri Level” pada produk mereka.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman Kemenkes, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan sebagai sarana edukasi masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Konsumsi berlebihan ketiga komponen tersebut diketahui berkontribusi terhadap meningkatnya risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Ia mencontohkan, beban pembiayaan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan terus meningkat akibat penyakit yang berkaitan dengan konsumsi GGL. Salah satunya adalah biaya penanganan gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

BACA JUGA:  Diabetes Tipe 2 Mulai Ancam Remaja, Wamenkes Soroti Gaya Hidup Generasi Muda

“Pemberian informasi ini penting agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang sesuai dengan kebutuhan kesehatannya,” ujar Budi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pengaturan pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, maupun restoran kecil. Kebijakan difokuskan pada usaha skala besar, terutama yang menjual minuman berpemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus.

Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga aplikasi pemesanan daring.

BACA JUGA:  ARSSI Bali Gandeng Privy Dorong Implementasi Tanda Tangan Elektronik di Rumah Sakit Swasta

Adapun Nutri Level terdiri dari empat kategori, yaitu Level A (hijau tua), Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah). Semakin tinggi levelnya, semakin tinggi pula kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.

Penentuan label ini dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang didukung hasil uji laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih sadar terhadap kandungan gizi dalam pangan siap saji serta mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan. (M-011)

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top