Keluar Masuk Penjara, Duo Residivis Ini Kembali Curi Motor di Parkiran Pura 

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran tempat kejadian perkara (TKP),nserta dari hasil dilakukannya olah TKP maka pelaku mengarah kepada resedivis I NAW alias Koming dan MRPP. Lalu kemudian pada hari Rabu 16 Februari 2022 malam hari kedua pelaku dapat dibekuk oleh team opsnal Polsek Mengwi.
“Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah sepeda motor honda scoopy warna Coklat Hitam DK 3963 FAW yang terparkir di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” tambah Kampol Darsana. 
Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan kedua pelaku memang Resedivis pada Tahun 2019 pelaku MRPP melakukan pengelapan mobil di Denpasar Timur dengan vonis hukuman 3 tahun penjara dan pelaku I NAW als Koming Pada tahun 2017 melakukan pencurian dengan kekerasan di Canggu dengan Vonis hukuman 11 bulan penjara serta pada tahun 2019 pelaku kembali melakukan pencurian dengan kekerasan di Abiansemal dengan vonis hukuman 21 bulan penjara.

BACA JUGA:  Dua Turis Wanita asal Spanyo Dijambret di Jalan Uluwatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *