Bahwa berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp. 3.749.118.000,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah).
Kedua tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1).
Selanjutnya dalam seminggu ke depan, Kejari Denpasar akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk selanjutnya dilakukan penahanan. M-007