Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan Denpasar

DENPASAR, MENITINI
Dua orang dari enam orang saksi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Dua orang tersangka masing-masing berinisial IWJ, Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 s/d 2020 dan NWSY Tata 2015 s/d 2020. 

“Tim penyidik kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangkanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekpose perkara pada hari ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, di Kejari Denpasar, Senin (6/6/2022).

Adapun modus para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Di samping itu para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat.

BACA JUGA:  JPU Tuntut FLS, Operator Dana BOS Malteng 4 Tahun Penjara 

Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. 

Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Dari perbuatan tersebut para tersangka memperkaya atau menguntungkan diri pribadi maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *