Kejaksaan Berhasil Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Senilai Rp18,4 Miliar

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Senilai Total Rp. 18.485.713.000. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melelang 59 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Total nilai hasil lelang mencapai Rp18.485.713.000.

Lelang dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Aset yang dilelang berupa tanah seluas total 171.663 meter persegi yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Tim Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Asal Jambi

Bidang tanah tersebut tercatat atas nama PT Chandra Tribina dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terdiri dari puluhan nomor, termasuk di antaranya SHGB No. 137, 141, 142 hingga 384.

Proses pelelangan dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction (open bidding) di situs resmi https://lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan batas waktu yang ditentukan oleh sistem.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menyatakan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan dapat dilelang demi pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menyampaikan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top