Kejaksaan Agung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Gebokan uang hasil sitaan ditunjukkan kepada media saat konferensi pers, Rabu (25/2/2025) di Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI. (Foto; Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Dalam keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Puspenkum), Rabu (25/2/2025) disebutkan, penyidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, dengan sembilan tersangka yang terlibat. Para tersangka yang berasal dari berbagai perusahaan swasta diduga terlibat dalam penyalahgunaan kebijakan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622,47.

Modus Operandi

Dalam kurun waktu 2015-2016, Kementerian Perdagangan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, sesuai aturan, pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga seharusnya dilakukan dengan mengimpor langsung GKP melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Selain itu, penerbitan izin impor dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait. Keputusan ini diduga melanggar prosedur dan berpotensi merugikan negara.

Para Tersangka dan Pengembalian Dana

Kesembilan tersangka yang terlibat dalam perkara ini adalah:

  1. TWN (Direktur Utama PT Angels Product) – mengembalikan Rp150,8 miliar
  2. WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo) – mengembalikan Rp60,9 miliar
  3. HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya) – mengembalikan Rp41,3 miliar
  4. IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry) – mengembalikan Rp77,2 miliar
  5. TSEP (Direktur PT Makassar Tene) – mengembalikan Rp39,2 miliar
  6. HAT (Direktur PT Duta Sugar Internasional) – mengembalikan Rp41,2 miliar
  7. ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas) – mengembalikan Rp47,8 miliar
  8. HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur) – mengembalikan Rp74,5 miliar
  9. ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama) – mengembalikan Rp32 miliar
BACA JUGA:  BPA Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro

Total dana yang berhasil disita oleh penyidik mencapai Rp565,3 miliar. Uang tersebut saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top