Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

(Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat (29/9/2023) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

BACA JUGA:  Kejati Bali Tetapkan Lima Tersangka Korupsi KUR

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebutkan keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam, HKT selaku Pemilik Toko Emas, ACN selaku Pemilik Toko Emas dan JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.

Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top