logo-menitini

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

FEBRI
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Febrie Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Uang Negara dari Perkara Kredit Bermasalah

Dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung RI, Rabu (28/8/2024) kelima orang saksi tersebut adalah:

  1. VK selaku Direktur PT JJC periode 1 September 2020 s.d. 24 Mei 2021.
  2. GIMPM selaku Direktur PT JJC periode 25 Juni 2021 s.d. 10 Maret 2021.
  3. HP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT JJC periode 24 November 2016 s.d. 1 Oktober 2020.
  4. BSW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 s.d. 2020.
  5. MAS selaku Direktur Bisnis PT Jasamarga.
BACA JUGA:  LBH Ansor Bali: Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqult Tidak Melanggar Hukum

Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tersebu dengan tersangka atas nama DP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>