Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Gedung Jampidsus Kejagung RI
Gedung Jampidsus Kejagung RI. (Foto: Puspenkum Kejgung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA:  Tiga Buruh Proyek di Gianyar Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Mandor Irigasi

Ketiga orang tersebut adalah DP selaku General Manager HC PT. Waskita Karya (persero) Tbk, GL selaku Manager HC PT. Waskita Karya (persero) Tbk, dan EA selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

BACA JUGA:  JPU Soroti Keterangan Dua Ahli dalam Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Bangkai paus sperma betina yang terdampar di pesisir Pantai Anyar Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

Paus Sperma 17 Meter Terdampar di Jembrana

JEMBRANA,MENITINI.COM – Bangkai paus sperma betina yang terdampar di pesisir Pantai Anyar Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, hingga Kamis (7/5/2026) siang belum juga

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top