Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI dalam keterarangan tertulis, Rabu (20/3/2024) menjelaskan saksi yang diperiksa yaitu berinisial KNNG selaku Pegawai PT RBT. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka an. Tamron alias Aon, dkk.

BACA JUGA:  Bejat! Seorang Ayah di Malteng Setubuhi Anak Kandung

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut. (M-011)

  • Editor: Daton