Kejagung Sita Dua Bidang Tanah Terpidana Cukai Ahmad Safriansyah di Lampung

Kejagung Sita Dua Bidang Tanah Terpidana Cukai Ahmad Safriansyah di Lampung
Kejagung Sita Dua Bidang Tanah Terpidana Cukai Ahmad Safriansyah di Lampung. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyitaan dua bidang tanah milik terpidana perkara tindak pidana cukai, Ahmad Safriansyah bin Hamami.

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (16/10) menyatakan, penyitaan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan pendampingan dari Kejagung terhadap aset berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Buronan Interpol dan Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Bersembunyi di Toilet Pesawat

Kedua bidang tanah tersebut memiliki luas masing-masing 6.865 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00023 dan 14.740 meter persegi dengan SHM Nomor 00022. Total luas tanah yang disita mencapai 21.605 meter persegi.

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 15–16 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi pembayaran pidana denda terhadap terpidana Ahmad Safriansyah sebesar Rp1.879.920.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

BACA JUGA:  Terungkap, Begini Dugaan Modus Korupsi MBG yang Menjerat Tiga Eks Pimpinan BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, tindakan eksekusi aset ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top