Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti terkait Perkara Impor Garam

JAKARTA, MENITINI.COM-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri. Pemeriksaan dilakukan di gedung Jampidsud Kejakgung, Jumat (7/10/2022).

“Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, Jumat (7/10/2022) seperti dikutip Republika.co.id.

Sumedana mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai sholat Jumat.

Susi tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya. Posisi kasus terjadi pada 2018, ketika terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Reigen

Sehingga keputusan itu mengakibatkan garam industri melimpah. Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, yang dampaknya mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

Kejakgung belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. Begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan oleh penyidik.

Sumber: Republika.co.id