JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Senin (14/8/2023) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Road to MotoGP Mandalika 2026 Dimulai, Mario Aji dan Veda Ega Siap Sapa Penggemar di Jakarta
- Prabowo: Proyek LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Hilirisasi Nasional
- SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan
- Siswa Disabilitas Kunjungi Istana Negara, Program “Istana untuk Anak Sekolah” Hadirkan Pengalaman Belajar Inklusif
- Greenvolt: Keputusan Pelaku Usaha Jadi Kunci Keberhasilan Swasembada Energi Indonesia









