JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Senin (14/8/2023) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Uang Negara dari Perkara Kredit Bermasalah
- Perubahan Arus Lalu Lintas Kerobokan Kelod Masih Uji Coba, Bupati Badung Minta Warga Beradaptasi
- Kepala Badan Pemulihan Aset Tinjau Langsung Mobil Supermewah Sitaan, Pastikan Nilai Aset Negara Terjaga
- Klungkung Revitalisasi TPA Jadi TPST Berbasis Teknologi
- Banjir di Sumatera Kembali Buka Luka Utang Ekologis Nasional









