JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Senin (14/8/2023) yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- SMAN 1 Kuta Utara kembali juara umum Porsenijar Badung 2026
- Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Gantikan Ayatollah Ali Khamenei
- Badung Percepat Pengelolaan Sampah dari Sumber, Libatkan Desa hingga Masyarakat
- Edukasi Mangrove di Depan Wagub Bali, Ketua Sahabat Mangroveranger Jelaskan Peran Akar Mangrove Menjaga Pulau
- Giri Prasta Dorong Pemilahan Sampah dari Sumber, PSEL Bali Ditargetkan Beroperasi 2027









