Perkara CPO, Kejagung Periksa Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Toto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Jumat (08/07/2022). Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan Tersangka LCW alias WH.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut empat orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah SM selaku Sekretaris pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, R selaku Manager Affair PT Musim Mas, TH selaku Ketua Tim Asistensi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, LAN selaku Manager Ekspor Impor pada PT Megasurya Mas.

BACA JUGA:  Enam Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Magetan Ditahan

Pemeriksaan saksi, jelas Sumedana, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Rls/K.3.3.1)

BACA JUGA:  BPA Fair 2026, Tawarkan 400 Aset Lelang Senilai Rp100 Miliar
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top