Kejagung Periksa Satu Orang Saksi dalam Perkara Impor Garam

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa yaitu MZM selaku Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

BACA JUGA:  Ketua Komjak RI Apresiasi Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (rls/K.3.3.1)