JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (17/7/2023) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebut kedua saksi tersebut adalah W, selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama.
Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan TPPU atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Wujud Kepedulian PT Klin, Bertepatan Hari Kasih Sayang Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian Paket Sembako Sambut Ramadhan 1447 H
- Tenggelam di Laut Tanimbar, Seorang Penumpang Longboat Ditemukan Meninggal Dunia
- Peduli Warga Binaan, Lapas Wahai Bangun Koordinasi Dengan Pihak Puskesmas Setempat
- Sambut Ramadan 1447 H, PT Klin Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan 200 Paket Sembako
- IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7T Sepanjang 2025









