Kasus Tanah Keuskupan Denpasar, Akademisi Ini Minta Hakim PT Tolak Seluruh Gugatan Penggugat

Pada zaman Uskup Mgr. Vitalis Djebarus, SVD, penggugat itu merupakan orang kepercayaan tergugat. Baba Siheng itu menjadi perantara. Hal ini bukan tanpa bukti hukum. Keuskupan Denpasar masih menyimpan bukti seperti surat kuasa, kuitansi pembayaran, akta jual beli tanah di notaris dan sebagainya.

“Hakim juga harus meneliti dan memeriksa bukti bukti ini. Bagaimana mungkin orang yang sebelumnya menjadi perantara, menjadi orang kepercayaan dalam jual beli tanah tiba-tiba berubah menjadi pemilih lahan dengan cara memiliki sertifikat tanah di atas obyek yang sama tanah milik Keuskupan Denpasar. Sesungguhnya hakim bisa menolak seluruh gugatan yang ada,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berujung pada tidak diterimanya gugatan penggugat yang dimotori Hendrikus Chandra alias Baba Siheng. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang diketuai oleh Putu Gde Nuraharja Adi Partha memutuskan jika gugatan tersebut tidak diterima atau NO. “Menyatakan gugatan para penggugat konvensi/para tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau ,” sebut majelis hakim. M-003

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya