Kasus Tanah Keuskupan Denpasar, Akademisi Ini Minta Hakim PT Tolak Seluruh Gugatan Penggugat

DENPASAR, MENITINI-Setelah diputuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas sertifikat SHM Nomor 534 dengan luas 6.578 M2 yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pihak penggugat yakni Hendrikus Chandra alias Baba Siheng ternyata melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, NTT. Gugatan banding atau memori banding penggugat kini sudah di PT Kupang.

Sementara pihak tergugat yakni Keuskupan Denpasar juga sudah memasukan kontra memori banding. Kini, PT Kupang belum mengeluarkan keputusan

Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Udayana (Unud) Bali Dr. Jimy Usfunan mengatakan, sesungguhnya sejak di PN Manggarai Barat, majelis seharusnya menolak semua gugatan yang ada. Hal yang sama juga diharapkan akan terjadi di PT Kupang.

“Saya memantau kasusnya. Ini kasus yang sangat menarik dan menyita perhatian publik. Saya juga mendapatkan banyak penjelasan dan informasi kasus ini baik dari tim kuasa hukum Keuskupan Denpasar dan juga melalui pemberitaan media yang sangat gencar. Dari data, fakta, bukti yang diajukan, sudah seharusnya majelis hakim menolak seluruh gugatan yang ada. Tapi kemudian diputuskan NO. Kemudian penggugat banding. Sebenarnya PT bisa juga menolak seluruh gugatan. Sebab fakta, data, bukti juga masih sama. Saya berharap PT di Kupang menolak seluruh gugatan yang ada, sebab pengadilan harus menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan,” kata Jimy Usfunan, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA:  Jaksa Agung - Menteri Keuangan Bertemu, Bahas Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Udayana tersebut menyayangkan putusan hakim di PN Manggarai Barat yang NO itu. Ia meminta hakim harus melihat dari kompetensi absolut dari penggugat dan materi gugatan.

Ia mengilustrasikan, antara A dan B melakukan jual beli tanah. Maka hubungan keduanya adalah hubungan keperdataan. Bila negara melalui PPAT melakukan pencatatan dan mengesahkan maka keduanya sudah masuk dalam hubungan administrasi negara. Dalam konteks gugatan penggugat atas tanah Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, kedua hal ini digabungkan atau tidak dipisahkan antara perdata dan tata usaha negara atau administrasi negara. “Ini sangat keliru dan sangat disayangkan. Hakim hanya menggunakan yurisprudensi tahun 1971 Nomor 81. Hakim hanya bermain di bukti awal sehingga dengan kaburnya batas-batas tanah yang sedang diperkarakan langsung diputus NO. Padahal batas tanah itu hanya soal penulisan timur berbatasan dengan siapa, barat berbatasan dengan apa, Utara berbatasan dengan apa dan selatan berbatasan dengan siapa. Masih ada hal lain lebih substansial tetapi tidak dilakukan hakim,” kritiknya.

BACA JUGA:  Perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Sita Eksekusi 687 Juta Lembar Saham

Ia menjelaskan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tinggi sama sama memeriksa fakta lapangan. Hal yang sama akan terjadi di Pengadilan Tinggi Kupang. Permintaan menolak seluruh gugatan juga sangat beralasan. Pertama, soal kompetensi absolut. Hakim atau pengadilan perlu memperhatikan kompetensi absolut dan pemisahan antara kasus perdata dan administrasi negara.

Faktanya, hakim menilai penggugat tidak bisa menunjukkan bukti batas tanah. Padahal ini hanya bukti awal, sementara obyek itu ada sesuai sertifikat yang disengketakan. Kedua, soal kedaluwarsa sebuah sertifikat. Pengadilan seharusnya memeriksa juga soal sertifikat yang sedang dipersoalkan, yang intinya ada sertifikat lain di atas obyek yang sama.

Sertifikat hak milik Keuskupan Denpasar nomor 534 sudah keluar sejak tahun 1994. Seharusnya kalau hakim jeli maka masa kedaluwarsa sebuah sertifikat hanya 5 tahun. Artinya, sertifikat lain di atas obyek yang sama minimal sudah terbit 5 tahun kemudian. “Faktanya sertifikat yang dimiliki penggugat baru terbit 17 tahun kemudian. Hakim harus jeli melihat fakta ini, sehingga bisa menolak seluruh gugatan yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Hibah, Lima Komisioner KPU Aru Dijebloskan ke Rutan

Kasus sertifikat SHM 534 yang sudah 17 tahun lalu diterbitkan, dan kemudian penggugat baru menerbitkan sertifikat di atas obyek yang sama tahun 2012 kemudian dua tahun berikutnya dipecah lagi menjadi 2 sertifikat.

Kasus ini sesungguhnya juga menjadi perhatian hakim dalam mengambil keputusan. “Secara doktrin kami sangat menyesalkan putusan NO. Sebab di sini pengadilan tidak bisa menjadi benteng terakhir dalam menegakkan keadilan, sebab baik PN maupun PT sama sama memeriksa fakta di lapangan,” ujarnya.

Ketiga, soal hubungan penggugat dengan tergugat yakni Keuskupan Denpasar. Dikisahkan jika penggugat atas nama Hendrikus Chandra atau Baba Siheng jauh sebelumnya itu menjadi orang kepercayaan Keuskupan Denpasar.