Kasus Penikaman Wartawan di Baubau Mulai Bergulir di Pengadilan

BAUBAU,MENITINI.COM-Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap seorang wartawan media siber Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Perdana, sidang digelar Senin (23/10/23), dengan acara pembacaan dakwaan.

Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH mengatakan, Ketua PN Baubau, Joko Dwi Atmoko SH MH, telah menunjuk majelis hakim, yakni hakim Ketua Johanis Dairo Malo, SH MH, hakim anggota Mahmid SH, dan Rahmat SHi Lahasan SH MH.

“Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 353 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.” kata Rinding, Kamis, (26/10/2023).

BACA JUGA:  Lonjakan Mudik di Terminal Mengwi Mulai Nampak, Pemudik Dominan ke Jawa Timur

Rinding menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali, Senin 30/10/23, dengan acara pembuktian, serta saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Abdul Sofian SH MH dan Wa Ode Nurnilam SH MH.

Seperti diketahui, perkara ini menjadi perhatian, pasalnya diduga ada upaya untuk menghalang-halangi dan intimidasi serta tindak kekerasan kepada wartawan yang juga sebagai pemimpin redaksi tersebut dalam menjalankan profesinya yang dilindungi oleh undang-undang.

Organisasi profesi wartawan, ormas, para tokoh, terlebih masyarakat, mengecam tindakan keji pelaku.

Korban adalah wartawan yang sudah menjalankan profesi lebih dari satu dekade. Tergabung dalam organisasi profesi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ia bersertifikat kompetensi wartawan utama.

BACA JUGA:  Operasi Cipta Kondisi Agung 2024, Sejumlah Kos Kosan Disidak

Korban salah seorang Wartawan Sahabat Jaksa (Wa Sahaja), yang dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, sebagai wujud kemitraan insan pers dengan lembaga Adhyaksa, dalam penegakkan supremasi hukum.

Diketahui bahwa sebelum mendapat penganiayaan, korban memberitakan tentang proses hukum dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan “Bandara Busel”, yang diungkap (ditangani ) Kejaksaan Negeri Buton.

Seorang terdakwa, yang menyuruh untuk menganiaya korban (man maker), bernama Adhani Husein Darwis alias Dhani, adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan.

BACA JUGA:  Resmikan Perpres Publisher Rights, Jokowi: Upaya Pemerintah Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menangkap para pelaku yang kini telah berstatus terdakwa, Polri menurunkan tim dari Bareskrim dan Polda Sultra, yang membantu kerja profesional personil Polres Baubau. (M-003)

Editor: Daton