logo-menitini

Kasus Kebakaran Gudang Gas LPG di Jalan Cargo P21

03490 Denpasar LLPG
Korban yang dirawat di rumah sakit (kiri) dan tersangka Sukojin yang juga pemilik gudang LPG.

DENPASAR, MENITINI.COM- Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menerima berkas (P21) tahap satu kasus kebakaran gudang gas  LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali.

Dengan lengkapnya berkas perkara, maka kasus tersebut ada di tangan jaksa penyidik untuk diteliti.

Peristiwa tragis yang menelan 18 korban jiwa akibat kebakaran gudang gas LPG itu semuanya karyawan. Mereka meninggal  dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti mengatakan, Selasa 30 Juli 2024 pihaknya sedang meneliti berkas yang dikirim penyidik kepolisian.

Dengan begitu bola panas kasus ini kini menggelinding ke pihak kejaksaan. “Kemarin, kami sudah terima berkas perkara tahap I sekarang sedang penelitian berkas perkaranya,” papar jaksa.

BACA JUGA:  Seorang Sopir Online di Bali Didakwa Pembunuhan Berencana, Korban Kekasih Sendiri

Jika nanti berkas dinyatakan kurang lengkap, tentu pihak kejaksaan kembali meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi.

Untuk diketahui, peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WITA. Kebakaran hebat gudang gas LPG yang terletak di Jalan Cargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar.

Menurut laporan dari masyarakat dan keterangan resmi dari pihak kepolisian, ledakan disertai kobaran api yang besar.

Beberapa orang terlihat berlarian keluar sambil meminta tolong. 18 korban yang mengalami luka bakar serius dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sayangnya, semua korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit akibat parahnya luka bakar yang mereka derita.

BACA JUGA:  Kejari Badung Ungkap Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Rp2,3 Miliar

Terkait dengan kebakaran tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan Sukojin, pemilik gudang, sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyatakan Sukojin dijerat dengan beberapa pasal. Di antaranya adalah Pasal 188 KUHP; Pasal 359 KUHP; dan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Dalam pasal ini diatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin dan mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp50.000.000.000.

Ada juga Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Pasal ini mengatur perubahan ketentuan dalam UU Migas terkait dengan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan korban atau kerusakan.

BACA JUGA:  Kejagung Serahkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina ke Kejari Jakpus

Di bagian lain, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan duka cita, Sukojin telah memberikan santunan sebesar Rp 25 juta kepada keluarga korban. (M-003)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali