Minggu, 8 Desember, 2024

Kapuspenkum Ketut Sumedana: Seluruh Masyarakat Berhak Mendapatkan Akses Yang Sama Dalam Memperoleh Informasi Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Masyarakat di daerah berhak mendapatkan akses yang sama dalam memperoleh informasi publik. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam sambutannya secara virtual pada acara Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Senin (11/7/2023).

Dalam sambutannya itu Ketut Sumedana juga mengatakan bahwa acara sosialisasi sangatlah penting karena tidak hanya berkaitan dengan berbicara ke media massa semata, tetapi juga pada upaya-upaya publikasi kinerja dalam rangka keterbukaan informasi publik khususnya untuk satuan kerja di daerah.

“Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar website untuk para satuan kerja di daerah dapat memenuhi indeks penilaian yang informatif, dalam rangka keterbukaan informasi di tahun 2023,” ujar Kapuspenkum.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Duta Palma

Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI, kata Kapuspenkum, telah mencapai nilai tertinggi dalam sejarah yakni 81,2%. Atas pencapaian tersebut, Kapuspenkum berharap agar para satuan kerja tidak hanya mempublikasikan hasil kinerja saja, tetapi juga dapat menyelesaikan berbagai informasi yang akan merugikan instansi secara cepat, tepat, dan akurat. Pencapaian ini harus terus dijaga dan dirawat melalui pemberian akses informasi publik seluas-luasnya dan menjawab pengaduan masyarakat dengan responsif.

Selain itu, Kapuspenkum juga menyampaikan agar para satuan kerja mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

Terkait dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 158 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kapuspenkum meminta keputusan tersebut harus diimplementasikan dengan baik, agar para satuan kerja/bidang wajib memberikan publikasi kinerja secara berkala.

Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peranan Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), dapat dioptimalkan dan seluruh programnya dapat tertata dengan baik dan terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.

Hadir dalam acara ini yaitu Para Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian di Kejaksaan Agung, Para Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum di seluruh Indonesia. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita