Kapolri: Proses Tersangka Penendang Sesajen di Semeru


Kapolri meminta bawahannya untuk mempertimbangkan hal tersebut, sebab hukum tidak bisa diintervensi. Ia percaya bahwa kasus ini akan diproses seadil-adilnya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bila penyidik di Polda Jatim dalam mempertimbangkan kasus tersebut masuk ke ranah pidana maka silahkan diproses secara pidana agar pelaku mendapatkan efek jera. Namun bila dalam pertimbangan penyidik bahwa tersangka HF bisa ditempuh dengan proses restorasi justice maka silahkan juga dilakukan hal terbaik dan jangan sampai ada pihak yang intevensi dan atau dirugikan dalam kasus ini.

Seperti diketahui, HF akhirnya ditangkap di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. HF yang semua ber-KTP Lombok, NTB. Namun saat polisi menyambangi kediaman sesuai alamat KTP, pihak keluarga memberitahu kalau HF sudah lama tinggal di Bantul. Polda Jatim akhirnya berkoordinasi dengan Polda DIY untuk melacak keberadaan korban. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi tanpa perlawanan. Usai diinterogasi di Polsek Banguntapan, HF dibawa ke Polda Jatim untuk diproses selanjutnya.

BACA JUGA:  Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Kapolri Minta Jajarannya Awasi Penjualan Tiket Liar

Adapun pasal yang dikenakan pada HF adalah pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. HF ditangkap setelah videonya yang sedang menendang sesajen di Gunung Semeru viral di media sosial. “Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengudang murka Allah hingga menurunkan azabNya,” ujar HF. Untuk sementara, motif HF adalah karena keyakinan pribadi saja. Polisi belum menetapkan tersangka lain karena video itu direkaman dalam HP HF, dan disebarkan sendiri oleh tersangka. (M-006)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *