BANGLI,MENITINI.COM-Juru parkir di Bangli, Bali wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk menjamin perlindungan dan keselamatan kerja. Jika tidak tidak mengikuti aturan itu, maka upah pungut pun tidak akan dibayarkan.
Kasi Parkir Dinas Perhubungan Bangli, I Nengah Serita mengatakan, pekerjaan sebagai juru parkir memilik resiko besar saat berkerja, sangat rawan mengalami kecelakaan. Oleh karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli mewajibkan para jukir untuk ikut program BPJS Ketenagaankerjaan.
”Perlindungan jaminan keselamatan sangat penting sebagai proteksi kala jukir mengalami kecelakaan saat mengatur parkir,” ungkap Nengah Serita.
Nengah Serita juga mengatakan, jumlah juru parkir resmi di bawah naungan Dishub Bangli sebanyak 56 orang.
Teknis pembayaran iurannya dipotong dari hasil upah pungut. Adapun besaran iuran untuk JKM sebesar Rp 8.441 dan JKK sebesar Rp6.752.
"Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan lewat bendahara pengeluaraan di Dinas Perhubungan,” jelasnya. Besaran upah pungut yang didapatkan jukir yakni 20 persen dari setoran bruto.
Ia pun mengatakan, juru parkir yang tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa mencairkan upah pungut. “Seluruh jukir sepakat untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan, kesepakatan tertuang dalam surat pernyataan,” kata Nengah Serita.
- Editor: Daton