logo-menitini

JPU Tuntut Pria ini 3,6 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, MENITINI.COM-Diduga terbukti konsumsi narkoba jenis sabu, Defon, dituntut 3,6 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/10/2022).

Pria 22 Tahun, warga OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon diduga terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Berti Tanate dalam tuntutannya.

Kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Roygers D. Lefi, JPU menjelaskan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar, 73 Pejabat Kejaksaan Dimutasi

Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengakui perbuatan, dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketahui Oroha Martina, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa ditangkap pada 12 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 WIT, tepatnya di depan Swalayan Indomaret OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dia ditangkap petugas direktorat reserse polda Maluku. Penangkapan dilakukan setelah petugas usai menerima informasi dari informan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan alat bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu di dalam saku celana depan. Dari hasil interogasi kepada petugas terdakwa, mengakui narkoba tersebut didapat dengan cara memesan online dengan harga Rp 500 ribu, untuk dikonsumsi sendiri. (M-009).

BACA JUGA:  Gunung Marapi Semburkan Abu 1.600 Meter, PVMBG Ingatkan Warga Waspada Lahar Dingin
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali