JPU Tuntut Pria ini 3,6 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, MENITINI.COM-Diduga terbukti konsumsi narkoba jenis sabu, Defon, dituntut 3,6 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/10/2022).

Pria 22 Tahun, warga OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon diduga terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Berti Tanate dalam tuntutannya.

BACA JUGA:  Menaker Yassierli Paparkan Strategi Indonesia Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan di Forum Perburuhan Dunia

Kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Roygers D. Lefi, JPU menjelaskan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengakui perbuatan, dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketahui Oroha Martina, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa ditangkap pada 12 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 WIT, tepatnya di depan Swalayan Indomaret OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dia ditangkap petugas direktorat reserse polda Maluku. Penangkapan dilakukan setelah petugas usai menerima informasi dari informan.

BACA JUGA:  Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan alat bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu di dalam saku celana depan. Dari hasil interogasi kepada petugas terdakwa, mengakui narkoba tersebut didapat dengan cara memesan online dengan harga Rp 500 ribu, untuk dikonsumsi sendiri. (M-009).

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top