Dikhawatirkan Berdampak pada Politik Nasional, Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

JAKARTA,MENITIN.COM-Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, akan menjadi masalah dan kekacauan politik, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Hal itu ia kemukakan pada acara Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK” di Media Center Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. Selasa (30/5/2023).

“Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka. Kalau tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten-kota,” kata Habiburokhman seperti dikutip dari Parlementaria.

Dia pun menyampaikan, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang mengungkap soal isu rencana putusan MK, dia akan sulit dijerat dengan pasal kebocoran rahasia negara. Denny Indrayana sebelumnya menyatakan mendapat informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.

BACA JUGA:  Soal Aliran Dana Mencurigakan ke Parpol, Polri Koordinasi dengan PPATK

“Saya katakan Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara, kalau saya baca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara. Soal putusan MK ini saya pikir tidak ada kaitannya,” ujar Habiburokhman.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini pun bahkan tidak sepakat jika informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan rahasia negara. Hal yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang rahasia negara adalah yang berkaitan dengan informasi seputar pertahanan dan keamanan.

“Di Pasal 112 KUHP itu mengatur soal pertahanan dan keamanan negara. Misalnya dalam situasi perang, membocorkan rahasia kepada musuh. Kalau ini kita tidak melihat seperti itu,” ungkapnya.

Dalam forum diskusi ini, tampil sebagai pembicara lainnya antara lain, Anggota Komisi III DPR RI Supriansah dari Fraksi Partai Golkar, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau M. Rizqi Azmi, Ahli Hukum Negara, Prof. H. Denny Indrayana (virtual) dan Moderator Anggota KWP Akmal Irawan. (M-011)

  • Editor: Daton