DENPASAR, MENITINI.COM Hingga hari Senin (17/1/2021), jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali menjadi 21.444 orang, terrdiri dari 21.398 WNI dan 46 WNA.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa per Minggu kemarin terjadi penambahan kasus positif sejumlah 262 orang.
“Untuk kabar baiknya, pasien sembuh juga bertambah 129 orang, sehingga kumulatif sembuh menjadi 18.455 orang. Kendatipun demikian, kabar dukanya pasien meninggal bertambah satu, sehingga kumulatif meninggal dunia sebanyak 591 orang. Sementara untuk kasus aktif atau pasien dalam perawatan menjadi 2.398 orang, terdiri dari WNI 2.388 dan WNA 10,” ujarnya
Menyikapi hal itu, lanjut Dewa Indra, mengawali tahun 2021, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.
Dia menambahkan, SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi per orangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) kapanpun dan dimanapun,” tandas Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali ini.poll