Image
(Foto: Puspenkum)

JAM-Pidum Kembali Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice

Senin 19 Juni 2023,

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Senin (19/6/2023) menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana merinci kesepuluh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice, yaitu:

  1. Tersangka NURAINA FITRI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Tersangka SUSI SUSANTI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka BUDI YANTO NASUTION dari Kejaksaan Negeri Binjai yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  4. Tersangka PAIJO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
  5. Tersangka JUNAIDI dari Kejaksaan Negeri Karo yang disangka melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) subsidair Pasal 310 Ayat (2) lebih subsidair Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  6. Tersangka SYAIFUL Als TIMBUL dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 353 Ayat (1) jo. Pasal 53 subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  7. Tersangka ANWAR alias GONDRONG bin RASYID dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka H. MUH. ALI bin (Alm) H. MADDE dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka I AGUSTINUS ANDREAS GONE alias ANDRE dan Tersangka II ALOWISIUS ONA alias AWI TOBIL dari Kejaksaan Negeri Lembata yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  10. Tersangka ELSALVIO LABA PEGAN alias WILI dari Kejaksaan Negeri Lembata yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buron Terpidana Penggelapan

Adapaun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut adalah telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Jabat Kajati Bali, Ini Arahan Pertama Ketut Sumedana

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

KUTA, MENITINI.COM-Seorang wanita Michat di Kuta Bali digorok lehernya hingga hampir putus oleh pria yang telah memesannya melalui…

ByByA NMei 4, 2024

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024