Image
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice

JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (rls)

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Semangat Silaturahmi Membangun Kebersamaan dan Peningkatan Kinerja Kejaksaan yang Humanis

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Output dari Musrenbang Kejaksaan RI 2024 AkanMenghasilkan Program Pelayanan Hukum Menuju Transformasi Penegakan Hukum Modern”

BADUNG,MENITINI.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan…

ByByRedaksiApr 25, 2024

Jaksa Agung: Semangat Silaturahmi Membangun Kebersamaan dan Peningkatan Kinerja Kejaksaan yang Humanis

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H, yang dihadiri…

ByByRedaksiApr 22, 2024

GOW Jembrana Ngayah  Rejang Renteng, Serangkaian Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura  Besakih

JEMBRANA,MENITINI.COM-Rangkaian Upacara Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, di desa Besakih,…

ByByRedaksiApr 1, 2024

East Ventures dan Kadin Indonesia Luncurkan ECOVISEA, Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web dan Gratis

JAKARTA,MENITINI.COM-East Ventures dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), meluncurkan Emission Calculator & Visualization Southeast Asia (ECOVISEA),…

ByByRedaksiFeb 7, 2024