Izin Tinggal Lewat Dua Tahun, WNA Nigeria Tunggu Deportasi

BADUNG,MENITINI.COM-Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang WNA akan melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204. Selain itu, WNA yang diketahui bernama Emmanuel Ebuka Amanambu, asal Nigeria itu juga diduga menggunakan hasil tes PCR palsu serta izin tinggal keimigrasian yang diragukan. 

Bidang Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan Seksi Pemeriksaan II Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menindaklanjuti informasi terkait WNA tersebut kepada pihak maskapai. Dari pemeriksaan oleh pihak maskapai diperoleh informasi bahwa WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 (Jakarta-Denpasar) hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022. Namun pesawat yang akan ditumpanginya itu batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00 WITA.

BACA JUGA:  Kemeriahan Holly Festival di Lapangan Puputan Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *