Sesuai ketentuan hukum acara pidana, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.*
- Editor: Daton
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.*

MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbarui pola pelatihan pembentukan pejabat fungsional ketenagakerjaan guna memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Melalui kurikulum berbasis kompetensi (competency-based training), pelatihan

AMBON, MENITINI.COM – Euforia kemenangan Timnas Spanyol terasa hingga ke Indonesia Timur. Ribuan warga Kota Ambon turun ke jalan melakukan konvoi merayakan keberhasilan La Roja

BADUNG, MENITINI.COM – Sebanyak 15.677 peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Badung resmi mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan

BANGLI, MENITINI.COM – Seekor anjing berwarna putih yang diduga terjangkit rabies mengamuk di kawasan Banjar Kawan, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Senin (13/7/2026) sore. Dalam insiden

DENPASAR, Spanyol tampil garang dan tanpa ampun. Tim Matador sukses menyingkirkan Prancis dengan skor meyakinkan 2-0 pada laga semifinal Piala Dunia 2026 di Stadion AT&T,

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong pengembangan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Upaya

BADUNG, MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima kunjungan kerja sekaligus studi tiru dari Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terkait strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah

JAKARTA, MENITINI.COM – Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di

JAKARTA, MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang 90 unit Apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana korupsi









