Ini Tuntutan JPU kepada Para Terdakwa Perkara Eskpor CPO

Persidangan perkara ekspor CPO
Para terdakwa dugaan korupsi perkara ekspor CPO mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022). (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dalam sidang tersebut dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kepada para terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Amar tuntutan kepada Indrasari Wisnu Wardhana pada pokoknya menyatakan bahwa Wisnu Wardhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

BACA JUGA:  Kapal Feri KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali


Untuk terdakwa Pierre Togar Sitanggang, amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor, amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

BACA JUGA:  Kejari Badung Menang Banding, Sukses Pertahankan Aset Pemkab Badung di PT TUN Mataram

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami