Ini Penjelasan Golkar Soal Mekanisme Penambahan ‘Jokowi’ di Belakang Nama Gibran

JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua DPD Golkar Jawa Timur M Sarmuji menjelaskan mekanisme penambahan kata ‘Jokowi’ di belakang nama Gibran Rakabuming Raka. Gibran sebelumnya telah disetujui oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto.

“Kalau membaca PKPU apabila nama berbeda dari KTP, memang harus ada putusan pengadilan yang menerangkan bahwa antara nama yang di KTP dan nama yang diubah adalah orang yang sama. Hal ini karena terkait dengan dokumen lain seperti tidak sedang pailit, tidak pernah dipidana dan sebagainya,” kata Sarmuji kepada wartawan, Minggu (22/10/2023) seperti dikutip dari Detikcom.

Ia menambahkan, masih ada waktu untuk mengurus putusan pengadilan baik waktu mendaftar maupun dalam fase perbaikan dokumen. Namun ia juga mengatakan, untuk mekanisme pastinya dapat ditanyakan langsung kepada KPU. “Resminya mungkin bisa ditanyakan ke KPU. Prinsipnya nama sesuai KTP,” ujarnya.

BACA JUGA:  Real Count KPU RI, Data Masuk 64%: Suara Prabowo-Gibran 57,46%

Sebelumnya Sarmuji mengusulkan agar ada unsur ‘Joko Widodo atau ‘Jokowi’ ditambahkan akhir nama Gibran Rakabuming Raka. Dirinya ingin penambahan nama itu dilakukan saat pasangan Prabowo-Gibran didaftarkan ke KPU.

“Jadi saya harap dan inginkan agar ada penambahan nama Jokowi di akhir nama Gibran Rakabuming Raka,” kata Sarmuj. Alasannya kata Sarmuji karena Gibran merupakan anak kandung Presiden Jokowi. (M-003)

  • Editor: Daton