Ini 12 Pengajuan Restorative Justive yang Disetujui Kejagung

  1. Tersangka Rendi Resmana Bin Eman dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Fuad Hasan alias Hasan dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  3. Tersangka I Toyib alias Toyib Bin CarmadiI dan Tersangka II JUNARDI RAHMAT alias BOLEK bin RUSMATO dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka AMOS TEBAI dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka BENEDIKTUS JAMELAN alias BENI dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka I GARDIUS OVAN als. GERAL, Tersangka II ATDEUS SIRLAY als. DUES, dan Tersangka III RAMLY DJERLAY als. RAMLY dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka VIVI NURBAYANTI ALIAS IVA BINTI MAKMUR WIJAYA dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  8. Tersangka Ir. Hj. NUR AFIAH ACHMAD Binti ANDI MALLAPISENG dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka DEVI PERMATA SARI binti ABD RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka MUH FAJAR CARONGE Alias FAJAR dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Primair Pasal 374 KUHP Subsidiair Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan.
  11. Tersangka RATIH KARTIKA RIASA ALIAS RATIH BINTI ALM. YUSNIARWAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau 374 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan.
  12. Tersangka AGUS SETYO WIDODO dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:  Sidang Perkara Narkotika di PN Singarja, Para Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *