- Tersangka Rendi Resmana Bin Eman dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Fuad Hasan alias Hasan dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka I Toyib alias Toyib Bin CarmadiI dan Tersangka II JUNARDI RAHMAT alias BOLEK bin RUSMATO dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka AMOS TEBAI dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka BENEDIKTUS JAMELAN alias BENI dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka I GARDIUS OVAN als. GERAL, Tersangka II ATDEUS SIRLAY als. DUES, dan Tersangka III RAMLY DJERLAY als. RAMLY dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka VIVI NURBAYANTI ALIAS IVA BINTI MAKMUR WIJAYA dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Ir. Hj. NUR AFIAH ACHMAD Binti ANDI MALLAPISENG dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka DEVI PERMATA SARI binti ABD RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka MUH FAJAR CARONGE Alias FAJAR dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Primair Pasal 374 KUHP Subsidiair Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan.
- Tersangka RATIH KARTIKA RIASA ALIAS RATIH BINTI ALM. YUSNIARWAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau 374 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan.
- Tersangka AGUS SETYO WIDODO dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ini 12 Pengajuan Restorative Justive yang Disetujui Kejagung
Iklan
BERITA TERKINI

Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan
JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai menyelaraskan pelatihan vokasi dengan kebutuhan nyata industri. Langkah

Skandal Disiplin dan Penipuan, Oknum Kejari Aru Akhirnya Dipecat
ARU, MENITINI.COM – Seorang oknum pegawai pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, berinisial FS resmi dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran

KLH akan Jatuhkan Sanksi Daerah yang Tidak Serius Tangani Persoalan Sampah
JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak serius dalam menangani persoalan sampah, khususnya yang

Kisah Brigitta Gunawan, Pemimpin Muda Generation17 yang Dorong Pelestarian Laut dari Indonesia
JAKARTA,MENITINI.COM – Nama Brigitta Gunawan menjadi salah satu sorotan dalam program Generation17, sebuah inisiatif kolaborasi antara Samsung dan United Nations Development Programme yang bertujuan memberdayakan

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT di Kalteng
JAKARTA,MENITINI.COM – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi

British International Investment Luncurkan Dana Rp22 Triliun, Dorong Transisi Energi Bersih di Asia
JAKARTA,MENITINI.COM – British International Investment (BII) resmi meluncurkan inisiatif pendanaan iklim baru bertajuk British Climate Partners (BCP) senilai £1,1 miliar atau sekitar Rp22 triliun. Program

Enam Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Magetan Ditahan
MAGETAN,MENITINI.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD

Di Indonesia, Youtube Berlakukan Pembatasan Usia Pengguna Minimal 16 Tahun
JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah Indonesia memastikan platform video YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Tanah Air. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut

DPRD Bangli Dorong Pemerintah Aktif Awasi Pengelolaan Berbasis Sumber
BANGLI,MENITINI.COM – Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih, Kabupaten Bangli, masih menggunakan metode open dumping. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di

Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak, Uluwatu
BADUNG,MENITINI.COM – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Starostin (51) dan Diana Zolotova (20), berhasil dievakuasi setelah sempat terjebak di bawah tebing Pantai
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Wamenkomdigi: Pengembangan AI di Indonesia Harus Berbasis Nilai Pancasila
Gempa Bumi Berkekuatan 5,1 Magnitudo Guncang MBD, Tidak Berpotensi tsunami
Yunita Alit Sucipta Kunjungi Perajin Disabilitas di Carangsari
Kemenkes Gandeng Noor Dubai, 500 Warga Dapat Operasi Katarak Gratis
Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
Wamenag Resmikan Musholla Keramat Banjar Jawa Buleleng
BERITA TERKINI
Indeks>>


Skandal Disiplin dan Penipuan, Oknum Kejari Aru Akhirnya Dipecat

KLH akan Jatuhkan Sanksi Daerah yang Tidak Serius Tangani Persoalan Sampah




Enam Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Magetan Ditahan

Di Indonesia, Youtube Berlakukan Pembatasan Usia Pengguna Minimal 16 Tahun

DPRD Bangli Dorong Pemerintah Aktif Awasi Pengelolaan Berbasis Sumber
