Gubernur Bali: Kami Tolak Ormas yang Ganggu Ketertiban dan Nilai Lokal

gubernur koster
Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Kajati Bali Ketut Sumedana saat konferensi pers pada Senin (12/5/2025). Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali mencatat sebanyak 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah resmi terdaftar di wilayah Bali dengan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ormas-ormas ini bergerak di berbagai bidang seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa penerbitan SKT bukanlah kewajiban administratif semata, melainkan bentuk evaluasi dan pengakuan negara terhadap ormas yang dinilai sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma hukum yang berlaku di Bali. Pemerintah, dalam hal ini Gubernur sebagai kepala daerah, memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT jika ormas tersebut dinilai berpotensi meresahkan masyarakat.

“Kami berhak menilai dan mengevaluasi. Bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, apalagi jika terlibat dalam kekerasan atau menimbulkan korban jiwa,” ujar Koster saat konferensi pers, Senin (12/5), di Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

BACA JUGA:  Polda Bali Bentuk Tim Khusus Berantas Premanisme di Sektor Investasi

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali. Dalam kesempatan itu, Koster menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan ormas yang berkedok menjaga ketertiban namun bertindak premanisme dan intimidatif.

“Keberadaan ormas seperti itu hanya akan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman,” katanya.

Koster juga menyoroti bahwa Bali telah memiliki sistem pengamanan yang kuat melalui kepolisian, TNI, serta sistem berbasis adat seperti SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA, yang melibatkan pacalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menambahkan bahwa pihak kepolisian siap menindak tegas ormas-ormas yang melakukan pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:  Ini Jadwal Penutupan Pelabuhan di Bali Saat Nyepi, Pemudik Diimbau Berangkat Lebih Awal

“Jika terjadi gesekan dan pelanggaran pidana, kami akan proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat Bali untuk menjaga keharmonisan dengan semangat gotong-royong dan kearifan lokal Bali, demi menciptakan kehidupan yang tertib, damai, dan sejahtera.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami