Garuda Segera Buka Penerbangan Sidney-Denpasar

Artinya, awal Maret nanti tidak ada lagi karantina bagi turis asing yang akan masuk ke Bali. Menurutnya, masa karantina ini dinilai merugikan wisatawan saat berlibur ke Bali. “Sebelumnya masa karantina diberlakukan selama 7 hari, kemudian dikurangi menjadi 5 hari, dan sekarang ditetapkan menjadi 3 hari. Awal Maret nanti saya akan meminta supaya karantina di Bali dihapus bagi turis asing,” ujarnya.

Koster menjelaskan, penghapusan masa karantina ini tentu saja memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat yang dimaksud adalah pertama, hasil tes negatif berbasis PCR sebelum kedatangan atau dari bandara asal. artinya sebelum melakukan penerbangan ke Bali turis tersebut telah menerima hasil negatif tes PCR di bandara asal.

BACA JUGA:  Tiga Daerah di Jatim Masuki Panen Raya Serentak

Kedua, Setelah tiba di Bali atau setelah tiba di hotel di Bali, turis asing tersebut akan melakukan tes PCR. Bila hasil tes PCR-nya juga negatif maka turis tersebut bisa dibebaskan dari masa karantina selama berada di Bali. Sebaliknya, bila hasil test PCR ada gejala medis positif maka mereka wajib karantina. Ini semua dilakukan agar Bali tidak mempersulit turis asing yang akan datang ke Bali.

Permintaan Koster untuk membebaskan turis asing dari masa karantina sangat beralasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *