Jumat, 17 Mei, 2024
Tim Tabur Kejagung ketiga mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Nabire, terpidana FREDERIK ERI LINGGI, S.H. (Foto: M-011)

Tim Tabur Kejagung ketiga mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Nabire, terpidana FREDERIK ERI LINGGI, S.H. (Foto: M-011)

MAKASSAR,MENITINI.COM-Bertempat di Jalan Sermani, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan FREDERIK ERI LINGGI, S.H. (56), Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 21:30 WITA. Pria yang pekerjaannya sebagai Direktur PT. Sasana Agung Eglesia itu menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire.

Dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan FREDERIK ERI LINGGI, S.H. merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kampung Keniapa Distrik Yatamo dan Dusun Watamakebo Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) TA. 2011 dan 2012 serta APBD Kabupaten Paniai melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Paniai, dengan kerugian negara sebesar Rp7.000.000.000.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan

Terpidana diamankan, kata Ketut Sumedana karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut. Selanjutnya ia pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, Terpidana FREDERIK ERI LINGGI, S.H. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman(M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Hakim Vonis FLS Korupsi Dana BOS Malteng, 3,6 Tahun Penjara
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita

Berita Lainnya: