Fakta Fakta Persidangan Memperkuat Bukti Kepemilikan Tanah Keuskupan Denpasar

Sementara itu kuasa hukum lainnya FX Joniono mengatakan,. “Dari bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak lawan, tidak ada bukti yang dapat membantah jika kepemilikan SHM nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar. Bahkan di dalam persidangan pihak lawan hanya mengajukan satu orang saksi di mana keterangan seorang saksi saja tidak bisa dianggap sebagai suatu pembuktian yang cukup. Sebab ada asas ‘Unus testis nullus testis’ yang artinya satu orang saksi itu bukanlah saksi,” ujarnya.

Selama proses persidangan Keuskupan Denpasar mampu membuktikan dan membantah dalil-dalil gugatan penggugat. “Tim Kuasa Hukum optimistis dengan fakta hukum, bukti, saksi yang kami ajukan sudah bersesuaian dengan obyek kepemilikan SHM nomor 534, milik Keuskupan Denpasar sehingga Kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjadikan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan sebagai pertimbangan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Dorong Keuntungan Usaha untuk Investasi Kembali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *