Fakta Fakta Persidangan Memperkuat Bukti Kepemilikan Tanah Keuskupan Denpasar

Selama persidangan Keuskupan Denpasar telah mengajukan bukti-bukti tertulis dan saksi, di mana dari semua bukti yang diajukan termasuk saksi telah bersesuaian dan menguatkan status kepemilikan tanah dengan SHM Nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar.

Salah satu kuasa hukum Keuskupan Denpasar dari Kantor Munnie Yasmin Law Office, Marthen LP Jenarut, S.Fil., SH., MH menjelaskan “Semua bukti surat tersebut sudah diperiksa dalam persidangan. Dan itu semua sangat berhubungan erat dan langsung dengan pokok perkara yang menguatkan dan mempertegas bahwa obyek tanah dengan sertifikat nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tim Penasihat Hukum Ungkap Fakta, Dana Yasa Otak Investasi Bodong PT DOK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *