Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Optimis Majelis Hakim Tolak Gugatan Penggugat

DENPASAR, MENITINI-Sidang perdata, sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 534 dengan penggugat Hendrikus Chandra alias Baba Siheng dan ahli waris, dengan tergugat Keuskupan Denpasar, salah satu dari 12 tergugat telah bergulir di PN Manggarai Barat sejak September 2021.

Kini perkara sedang dalam tahap kesimpulan para pihak. Diperkirakan Majelis Hakim akan memutuskan kasus ini sebelum akhir bulan Pebruari 2022.

Tanah milik Keuskupan Denpasar SHM No 534 dengan luas 6 578 M2 diterbitkan BPN Kabupaten Manggarai Barat yakni pada tahun 1994.

BACA JUGA:  Pemilu Berakhir, Mari Kelola Dampak Psikologis Pasca Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *