Sedangkan dewan hakim dan panitia, sebanyak 80 orang, pengawas, 3 orang, administrasi, 8 orang. “Jadi Kafilah, peserta, pelatih, dan pendamping (MTQ) semuanya sebanyak 410 orang. Juga dihadiri Pejabat Pemda dari 11 Kabupaten dan kota,”bebernya.
Koordinator Balai Kementerian PUPR di Maluku ini memastikan, ada 7 mata lomba yang diperebutkan di MTQ XXIX, yakni cabang Tilawatil, cabang Hifzil, cabang Syahril, cabang Fahmil, cabang Khat, cabang Musabaqah Makalah Ilmiah Al Qur’an, dan cabang Kirat Al Qur’an.
“Marasabessy menambahkan, para tamu undangan maupun peserta yang mengikuti kegiatan MTQ di Saumlaki diwajibkan bebas Covid-19. Jadi memang diwajibkan peserta dan tamu undangan harus menunjukan hasil negatif tes Rapid Antigen. Proses kegiatan MTQ juga mengutamakan protokol kesehatan dan tidak diperkenankan ada kerumunan selama penyelenggaraan pembukaan hingga berakhirnya kegiatan. Jadi kita terapkan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.