Eksepsi Tergugat dan Tergugat Intervensi Ditolak, Majelis Hakim PTUN Kupang Kabulkan Gugatan Keuskupan Denpasar

DENPASAR, MENITINI-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam sidang putusan, Rabu (29/12) mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya atas sertifikat tanah tindis yang dikeluarkan BPN Manggarai Barat (Mabar) untuk empat sertifikat di atas lahan milik Keuskupan Denpasar dengan Nomor SHM 532.

Dengan putusan ini sekaligus majelis hakim menolak eksepsi Tergugat BPN Manggarai Barat dan Tergugat II Intervensi Rudyanto Suliawan.

Putusan itu tercantum dalam website PTUN Kupang dengan Nomor Putusan PTUN Kupang Nomor 14/G/2021/PTUN.KPG, Tanggal 29 Desember 2021. Penggugat, Keuskupan Denpasar. Tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Tergugat Intervensi, Rudyanto Suliawan.

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua , Joko Setiono dan hakim anggota Mariana Ivan Junias  dan Harsya Mahdi mengabulkan semua gugatan penggugat.

Majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima.

Sementara dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal Keputusan Tata usaha Negara berupa, Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi TUN Tanggal Register 3 Mei 2021 tentang

BACA JUGA:  Setelah Jabat Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Gantikan R. Narendra Jatna Jabat Kajati Bali

2.1 Sertipikat Hak Milik No. 2067/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No. 86/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 1566 m2, nama Pemegang Hak dahulunya Muslim A.Rahim sekarang Rudyanto Suliawan, Terletak di kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

2.2 Sertipikat Hak Milik No.2068,/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No.87/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 601 m2, nama Pemegang Hak dahulunya Eka Dharma Yudha, Sekarang Rudyanto Suliawan, Terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

2.3 Sertipikat Hak Milik No. 2069,/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No.88/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 648 m2, nama Pemegang Hak Hendrikus Adi Suharto, Terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

BACA JUGA:  DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, Berhasil Diamankan

2.4 Sertipikat Hak Milik No. 2070,/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No. 89/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 419 m2, nama Pemegang Hak Abdul Fatah, Terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

Majelis hakim mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

3.1 Sertipikat Hak Milik No. 2067,/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No. 86/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 1566 m2, nama Pemegang Hak dahulunya Muslim A.Rahim sekarang Rudyanto Suliawan, Terletak di kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

3.2 Sertipikat Hak Milik No.2068,/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No.87/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 601 m2, nama Pemegang Hak dahulunya Eka Dharma Yudha, Sekarang Rudyanto Suliawan, Terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

BACA JUGA:  Terkait Perkara Emas Surabaya, Manager UBPP LM Diperiksa sebagai Saksi

3.3 Sertipikat Hak Milik No. 2069,/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No.88/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 648 m2, nama Pemegang Hak Hendrikus Adi Suharto, Terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

3.4 Sertipikat Hak Milik No. 2070,/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No. 89/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 419 m2, nama Pemegang Hak Abdul Fatah, Terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;

Majelis Hakim menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 23.747.800,- (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah). 

Keputusan PTUN itu dibacakan tanggal 29 Desember 2021.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *