logo-menitini

Eggi Sudjana Cabut Laporan Praperadilan

Eggi Sudjana2
Eggi Sudjana pelaku kasus makar saat ditahan di Mabes Polri

JAKARTA, MENITINI.COM Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mencabut permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Pencabutan permohonan praperadilan itu disampaikan oleh pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution saat sidang praperadilan perdana dimulai.

“Selaku kuasa hukum dari dokter haji Eggi Sudjana berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Mei 2019 terlampir, dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pitra kepada hakim seperti dilansir CNN Indonesia

BACA JUGA:  TPA Terancam Penuh, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah Nasional

Pitra tidak menyebutkan alasan pencabutan praperadilan itu. Dia hanya meminta supaya hakim tunggal Ratmoho mau mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.


“Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan register nomor nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel tetanggal 10 mei 2019 dapat dipenuhi oleh majelis hakim yang mulia,” tuturnya.

BACA JUGA:  KLH Perketat Izin Limbah B3, Penyimpanan Wajib Terintegrasi Pengelolaan

Hakim Tunggal Ratmoho kemudian mengabulkan permohonan Eggi untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut.

“Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan, dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019,” tuturnya poll

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>