Dua Pria Penipu Ngaku Dukun Sakti, Tipu Korban Rp18 Miliar

MALANG, MENITINI.COM Dua pria penipu dari Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang terpaksa mendekam di sel tahanan setelah Satreskrim Polres Batu menangkap keduanya karena melakukan aksi tipu tipu.

Atim Hariono, dan Sutris Sutrino dalam menjalan aksi tipuan mengaku sebagai dukun sakti yang bisa mendatang pedang katana antic dari Jepang yang nilai triliunan rupiah. Faktanya,  dua pemuda ini bukan dukun sakti.

Penangkapan kedua dukun sakti palsu ini dilakukan anggota Satreskrim Polres Batu, usai menerima laporan dari korban yang telah mentransfer uang sebanyak Rp18 miliar sejak tahun 2016 silam.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, korban terperdaya ulah kedua pelaku karena tergiur meraup keuntungan berlipat ganda. “Kepada korbannya, pelaku mengaku membutuhkan ritual khusus dan perlu biaya mengambil pedang katana kuno dari Jepang,” katanya

BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Korban juga terkena bujuk rayu kedua pelaku, yang mengaku ritual akan gagal bila tidak disediakan dana segar. Takut uang yang sudah disetorkan hilang, akhirnya korban rela mentransfer uang kepada pelaku hingga empat tahun lamanya.

Harviadhi menyebutkan, selain menangkap kedua pelaku, anggotanya juga menyita sejumlah barang bukti tersebut, yakni puluhan ATM dan buku rekening berbagai bank, bukti transfer sejak tahun 2016, perangkat ritual berupa dupa, barang antik, keris, buku ritual dan doa, serta dua mobil yang dibeli pelaku dari hasil penipuan.

Dukun sakti palsu tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Batu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Petugas juga masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. win/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *