Dito Mahendra Ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM- Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Dito memiliki 15 pucuk senjata api. Sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Melansir laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.

“Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandhani kepada wartawan seperti dikutip dari Humas Polri.

Menurut Djuhandhani, penyidik saat ini sedang mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga bersembunyi. Penyidik juga disertai surat perintah untuk membawa tersangka Dito.

BACA JUGA:  Gubernur Koster: Kemandirian Energi Bersih di Bali adalah Harga Mati

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penegakan hukum terhadap Dito Mahendra setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023).

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

BACA JUGA:  Tim Judo Polri Siap Harumkan Nama Indonesia di World Police and Fire Games 2025 di AS

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kemensos Siapkan Sekolah Rakyat untuk 10.000 Anak dari Keluarga Miskin, Rekrutmen Guru Hampir Rampung

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami