AMBON,MENITINI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menemukan sebanyak 44 kendaraan angkutan kota (angkot) tidak memiliki dokumen kelayakan kendaraan (KIR) saat razia, Senin (5/5/2025).
Kepala seksi Angkutan dan Perijinan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Dominika Batdjedelik mengatakan razia yang dilakukan Dishub Ambon berupa pemeriksaan tiga dokumen berupa ijin trayek, dokumen kelayakan kendaraan (uji KIR), dan retribusi terminal, guna memastikan kelayakan dan legalitas operasional angkot di jalan raya.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 44 angkot ditahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta fisik tiga angkot lainnya ditahan karena tidak memiliki satupun dokumen.
“Razia berlangsung di Jalan Rijali (Depan Kantor DPRD Kota Ambon) dan berapa trayek yang diperiksa yakni Passo, Laha, Karpan, hingga IAIN,” jelas Dominika.
Sasaran pemeriksaan yakni sisa tunggakan hingga Desember 2023, karena di tahun 2024 hingga saat ini, tiga dokumen tersebut tidak lagi dilakukan pembayaran, ujarnya.
Dari puluhan STNK yang ditahan, kebanyakan karena tidak mmiliki dokumen kelayakan kendaraan (uji KIR) padahal berkaitan dengan keselamatan penumpang.
“Banyak yang tidak lolos uji KIR atau masa berlakunya sudah mati. Kalau yang tidak layak harus diperbaiki dahulu kendaraanya lalu kembali lakukan uji KIR, dan setelah dinyatakan layak baru bisa ambil berkas atau STNK di Kantor Perhubungan,” kata Dominika. (M-009)
- Editor: Daton