Diduga Memperkosa Penumpang, Tukang Ojek Terancam 12 Tahun Penjara

TIAKUR, MENITINI – Seorang pria terduga pelaku pemerkosaan JR (26) ditahan Polres Maluku Barat Daya (MBD). Pelaku sehari hari sebagai tukang ojek ini diduga terpengaruh minuman beralkohol dan memperkosa korban dengan inisial W (32) dalamat Kampung Babar, Kelurahan Tiakur, Kabupaten MBD. JR diketahui sudah menikah dengan warga desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, kabupaten MBD.

Menurut Kapolres MBD, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K, MH, kejadian menimpa W terjadi pada Hari Kamis, (27/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIT.

Lanjut Kapolres, saat itu korban sedang menunggu Kapal Cantika Lestari 77B yang akan tiba Pelabuhan Kaiwatu sekitar pukul 02.00 WIT. Karena kondisi cuaca, informasinya kapal akan merapat pagi hari.

BACA JUGA:  JPU Tuntut Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 9 Tahun Penjara

Karena kapal merapat pagi hari, korban memutuskan pulang ke kediaman dan kembali pagi nanti. “Ditempat korban berdiri ada pelaku dan menawarkan jasa ojek. Setelah disepakati harga korban diantar menggunakan sepeda motor merek shogun bernomor polisi DE 5636 AS ke alamat yang dituju,” kata Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *