Diduga Korupsi 30 Miliar, Kepala LPD Gulingan Jadi Tersangka


“Penyimpangan yang ditemukan terkait adanya kredit fiktif yang dibuat oleh RD dkk. dan adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa. Lanjut dia bahwa masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD seperti LPD sudah memiliki daftar nominatif  pinjaman, namun daftar nominatif  pinjaman yang ada pada sistem dengan yang ada di neraca berbeda. 
Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. LPD juga tidak  memiliki kebijakan tertulis terkait SOP  pemberian pinjaman dan tidak  memiliki kebijakan terkait persyaratan  dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi  berupa foto atas jaminan, dan tidak  menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan. 

BACA JUGA:  Pemkab Badung Bangun Rumah Dinas Eselon III Kejati Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *