Diduga Korupsi 30 Miliar, Kepala LPD Gulingan Jadi Tersangka


BADUNG, MENITINI.COM-Satreskrim Polres Badung menetapkan tersangka Kepala LPD Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Mengwi, Badung berinisial RD. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar 30 miliar rupiah.

Penetapan tersangka ini bermula dari adanya kecurigaan para nasabah yang kesusahan menarik uangnya. Lalu ada nasabah yang melapor ke Polres Badung.
Dari hasil gelar perkara pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 penyidik meningkatkan status RD menjadi yersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan / atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999.

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top